free sms

Kamis, 12 Januari 2012

Piagam HAM (Hak Asasi Manusia)

Magna Charta Pada awal abad ke XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana digantikan oleh Raja John lackland, dimana kekuasaan pemerintahan Raja John Lackland bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja John Lackland mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari para Baron. Sehingga terjadi suatu perjanjian antara Raja John dengan para Baron yang dikenal dengan Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 di Inggris yang berintikan menghiangkan hak kekuasaan absolutisme Raja : Isi dari Magna Charta tersebut adalah : 1) Raja beserta keturunannya, berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris. 2) Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untu memberikan hak-ha sebagai berikut : a. Para petugas kemanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk. b. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah. c. Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya. d. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya. Pettion Of Rights Pettion of Raights dicetuskan pada tahun 1628 di Inggris, dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu : 1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan. 2) Warga negara tida boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya. Bill Of Rights Lahirnya Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1689. Saat itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan an hak ebebasan untuk menwujudkannya. Dan isi dari Bill Of Rights yaitu : 1) Kebebasan dalam anggota perlemen 2) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. 3) Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin perlemen. 4) Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing, dan 5) Perlemen berhak untuk mengubah keputsan raja.

1 komentar: